Rencana Bisnis Bank (RBB) adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Bank jangka pendek dan jangka menengah, termasuk rencana untuk meningkatkan kinerja usaha, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko
Dalam implementasi Rencana Bisnis Bank, ketentuan bank Indonesia memungkinkan adanya revisi pada materi Rencana Bisnis Bank. Ketentuan tersebut ada pada Peraturan Bank Indonesia No. 12/21/PBI/2010 tanggal 19 Oktober 2010 pasal 1,2,3 dan 4 yang menyebutkan sebagai berikut:(1) Bank hanya dapat melakukan perubahan terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 apabila:terdapat faktor eksternal dan internal yang secara signifikan mempengaruhi operasional bank; dan/atauterdapat faktor yang secara signifikan mempengaruhi kinerja kerja bank berdasarkan pertimbangan bank Indonesia.(2) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, paling lambat pada akhir bulan Juni tahun berjalan(3) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan Rencana Bisnis(4) Bank Indonesia berwenang meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Sebagai regulator, BI wajib untuk menangani kasus bunga kredit bank yang turun ini. Sekarang, spread antara suku bunga dana dan suku bunga kredit di Indonesia yang berada di atas enam sampai 10%, jauh lebih tinggi dari beberapa Negara ASEAN yang hanya tiga persen. Oleh karena, berikut gagasan kami terhadap BI untuk mengatasi kasus ini.
RBB juga salah satu kebijakan yang perlu diterapkan oleh BI untuk mengatasi bunga kredit bank ini. Di dalam proses RBB yang diserahkan oleh bank. BI perlu melakukan perbandingan biaya antara lain membuat patokan ideal biaya dana, biaya operasional, profit marjin dan premi risiko. Proses perbandingan biaya ini akan dilakukan dengan cara mengelompokkan bank berdasarkan asset, skala bisnis, ataupun segmen pasar. Jika komponen biayanya terlalu tinggi, BI akan meminta bank bersangkutan untuk menurunkannya hingga batas wajar dan setiap bank akan membuat komitmen. Dengan begitu, BI harus menetapkan jangka waktu yang ketat untuk para bank lainnya serta mengevaluasi perkembangannya setiap bulan.
Jika gagal memenuhi apa yang dikeinginkan, maka BI akan memberikan sanksi bagi bankir dan bank tersebut. Sanksi tersebut dapat berupa fit and proper test ulang terhadap bankir yang tidak mau menurunkan komponen suku bunga kredit. BI juga bisa mempersulit ekspansi bank bersangkutan, baik dalam perizinan pendirian kantor cabang baru ataupun pengembangan produknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar