Kamis, 12 April 2012

Bank Perkreditan Rakyat


BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam segi kegiatannya berbeda bank umum lainnya.
Kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.

Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.

a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

Fungsi BPR yaitu :
Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Tujuannya untuk :
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Sasaran BPR Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

Rabu, 11 April 2012

Rencana Bisnis Bank

k
Rencana Bisnis Bank (RBB) adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Bank jangka pendek dan jangka menengah, termasuk rencana untuk meningkatkan kinerja usaha, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko

Dalam implementasi Rencana Bisnis Bank, ketentuan bank Indonesia memungkinkan adanya revisi pada materi Rencana Bisnis Bank. Ketentuan tersebut ada pada Peraturan Bank Indonesia No. 12/21/PBI/2010 tanggal 19 Oktober 2010 pasal 1,2,3 dan 4 yang menyebutkan sebagai berikut:(1) Bank hanya dapat melakukan perubahan terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 apabila:terdapat faktor eksternal dan internal yang secara signifikan mempengaruhi operasional bank; dan/atauterdapat faktor yang secara signifikan mempengaruhi kinerja kerja bank berdasarkan pertimbangan bank Indonesia.(2) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, paling lambat pada akhir bulan Juni tahun berjalan(3) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan Rencana Bisnis(4) Bank Indonesia berwenang meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Sebagai regulator, BI wajib untuk menangani kasus bunga kredit bank yang turun ini. Sekarang, spread antara suku bunga dana dan suku bunga kredit di Indonesia yang berada di atas enam sampai 10%, jauh lebih tinggi dari beberapa Negara ASEAN yang hanya tiga persen. Oleh karena, berikut gagasan kami terhadap BI untuk mengatasi kasus ini.

RBB juga salah satu kebijakan yang perlu diterapkan oleh BI untuk mengatasi bunga kredit bank ini. Di dalam proses RBB yang diserahkan oleh bank. BI perlu melakukan perbandingan biaya antara lain membuat patokan ideal biaya dana, biaya operasional, profit marjin dan premi risiko. Proses perbandingan biaya ini akan dilakukan dengan cara mengelompokkan bank berdasarkan asset, skala bisnis, ataupun segmen pasar. Jika komponen biayanya terlalu tinggi, BI akan meminta bank bersangkutan untuk menurunkannya hingga batas wajar dan setiap bank akan membuat komitmen. Dengan begitu, BI harus menetapkan jangka waktu yang ketat untuk para bank lainnya serta mengevaluasi perkembangannya setiap bulan.

Jika gagal memenuhi apa yang dikeinginkan, maka BI akan memberikan sanksi bagi bankir dan bank tersebut. Sanksi tersebut dapat berupa fit and proper test ulang terhadap bankir yang tidak mau menurunkan komponen suku bunga kredit. BI juga bisa mempersulit ekspansi bank bersangkutan, baik dalam perizinan pendirian kantor cabang baru ataupun pengembangan produknya.

Salary Cap

BI telah memberikan himbauan kepada bank – bank lain tetapi himbauan tersebut didiamkan dan tak diperdulikan. Hal tersebut mengenai tentang suku bunga bank yang tidak turun - turun. BI sudah menghimbau beberapa kali agar perbankan nasional menurunkannya. Ironisnya, Bank – bank tersebut kayak tidak peduli akan masalah tersebut. Mereka hanya ingin mendapatkan keuntungan yang besar dan tidak diberikan sangsi yang setimpal.

Harapan untuk menyelesaikan masalah ini hanya satu yaitu peran BI yaitu mengatur dan mengawasi bank. Perlu ada kebijakan yang tegas dari BI. Menurut saya, kebijakan yang baik untuk diterapkan adalah “Salary Cap”. Salary Cap adalah suatu perjanjian antar pegawai dan lembaga keuangan/bank untuk membatasi jumlah gaji pegawai tersebut. Dengan adanya aturan salary cap di perbankan nasional, diharapkan akan membatasi gaji banker yang sangat tinggi. Harus dibuat aturan akan rentang gaji dari pegawai biasa sampai top executive. Cara aturannya yaitu dengan menentukan batas total persentase gaji karyawan. Jadi, total seluruh biaya gaji karyawan dikalikan dengan persentase yang telah ditentukan. Sehingga tidak ada karyawan yang memiliki gaji yang paling tinggi sendiri.

Aturan Salary Cap biasanya diterapkan di dalam klub – klub olahraga. Sebagai contohnya sekarang Klub Basket di Indonesia menerapkan aturan pemberian gaji atlit basket dengan menggunakan Salary Cap. Mereka mendapatkan gaji yang setara sehingga mendapatkan profit klub yang besar untuk biaya pembangunan klub tersebut.