Jumat, 11 Maret 2011

Tugas 2 ( Kelompok )

Pendahuluan

Di dalam suatu negara, terutama di negara yang sedang berkembang, modal merupakan salah satu syarat utama dalam mencapai kemajuan ekonomi. Dengan modal itulah para pelaku ekonomi dapat meningkatkan kemampuan produksinya, dan sebaliknya kekurangan modal akan menghambat proses produksi. Dan tentunya jika hal ini dibiarkan tentu akan menimbulkan masalah-masalah yang berkelanjutan.

Jika dipenghujung tahun 1996, banyak tokoh menyerukan penurunan suku bunga bank agar produksi lebih efesien (diantaranya oleh Bapak Habibie), tentulah memiliki dasar yang kuat. Dengan turunnya suku bunga investasi akan menjadi lebih meningkat, dan tentu saja ini merupakan angin segar bagi kalangan usahawan.

Untuk itu Makalah ini kami buat untuk membahas lebih lanjut tentang investasi dan penanaman modal khususnya di Indonesia. Dan diharapkan pembaca dapat mengetahui dan dapat dijadikan referensi. Terima Kasih

Depok, Maret 2011

Penyusun

Investasi dan Penanaman Modal (Asing dan Dalam Negeri)

I. Investasi

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

Beberapa jenis investasi yang sering digunakan atau dibeli masyarakat :

· PROPERTI , orang tua kita dulu senang sekali membeli properti. Rasa bangga yang tidak terhingga bila mempunyai banyak rumah, toko, tanah, sawah atau apapun yang berbentuk property. Dulu 20 atau 30 tahun lalu, ketika pembangunan di kota-kota sedang gencar, banyak orang kaya baru karena tiba-tiba tanahnya harganya menjadi mahal. Sehingga seringkali orang tua menyarankan anaknya untuk membeli tanah untuk berinvestasi. Tentunya berinvestasi di properti bagus, tetapi jaman sekarang dengan jaman dahulu kala berbeda. Kadang malah ada rumah yang akhirnya tidak laku dijual, karena pas didepan rumahnya dibangun jalan layang. Tetapi dapat disimpulkan bila lokasinya bagus kenaikan harga properti melaju sama dengan inflasi.Dalam lokasi tertentu dapat terjadi kenaikan properti menjadi berkali-kali lipat.

· EMAS, Yang kita bicarakan adalah emas murni, bukan emas perhiasan. Sejak dulu hingga sekarang kenaikan harga emas sebanding dengan inflasi

· PRODUK BANK, tabungan, deposito dan lainnya. Biasanya diberikan bunga lebih rendah dari inflasi. Gunakan tabungan dan deposito untuk menyimpan uang sebagai dana darurat

· MATA UANG ASING, Bila kita menggunakan mata uang asing ini sebagai alat investasi jangka panjang, maka kenaikannya sesuai dengan inflasi terutama dollar. Tetapi bila digunakan untuk mendapatkan keuntungan sesaat, bisa memberikan keuntungan besar ketika harga sedang bergejolak, dan munkin juga memberikan kerugian.

· PAPER ASET (ini yang belum terlalu dikenal) yaitu saham, reksadana , obligasi (ORI, SUKUK ritel) dan yang lainnya, Ini adalah salah satu instrumen investasi yang sangat menarik untuk ditekuni. Berbagai macam paper aset, seperti Reksadana, Saham, Obligasi. Hasil investasinya sangat tergantung dengan kondisi ekonomi mikro dan makro. Untuk tujuan investasi jangka panjang Reksadana dapat menjadi pilihan, agar hasil investasi dapat optimal. Berinvestasi dalam paper aset banyak faktor yang harus dipertimbangkan :

1.Jangka waktu (time frame)

2.Pengetahuan tentang investasi

3.Profile resiko investor

4.Kondisi pasar

5.Kondisi keuangan

6.Usia

· ASURANSI, Ada beberapa orang yang senang berinvestasi melalui asuransi, biasanya orang seperti ini tidak mau repot untuk memisahkan asuransi dengan investasi. Biasanya orang-orang yang sibuk dan tidak mempunyai waktu untuk mempelajari investasi.

Kebijakan Nasional

Memahami, pentingnya investasi sektor swasta menuju pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, mengembangkan sumberdaya strategis nasional, implementasi dan transfer keahlian dan teknologi, pertumbuhan ekspor dan meningkatkan neraca pembayaran.

Menghargai, bahwa memberikan kerangka hukum yang pasti adalah syarat untuk menciptakan stabilitas, lingkungan bisnis yang atraktif dan terencana yang akan mendukung aktifitas ekonomi swasta, baik investor Indonesia maupun asing.

Menyatakan, bahwa memberikan kejelasan kerangka hukum yang pasti untuk investasi harus memiliki prinsip utama, diantaranya: (1) kesetaraan perlakuan dimanapun berada terlepas dari kewarganegaraannya; (2) perlindungan terhadap pengambilalihan, penyitaan investasi dan pembatalan sepihak atas perjanjian; (3) kebebasan pengembalian modal investasi dan seluruh prosesnya; (4) dan akses keadilan, mekanisme yang cepat dan efektif dalam penyelesaian perselisihan/ sengketa dunia usaha.

Sadar, bahwa prinsip tersebut semakin diadaptasi sebagai standar internasional dan telah dimasukan kedalam peraturan nasional dibanyak negara, baik regional maupun global, dan telah dikenal dalam beragam dokumen internasional termasuk GATT/WTO Agreements, APEC Non Binding Investement Principle, dan banyak lagi perjanjian bilateral investasi antar negara.

Mengambil langkah kebijakan perbaikan investasi, peraturan dan perundang-undangan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi swasta yang memenuhi prinsip diatas, aktif mempromosikan dan memfasilitasi investasi, transparansi izin masuk dan penanaman investasi, transparansi prosedur dan administrasi oleh pemerintah, dan meminimalisasi aturan atas larangan sesuai daftar negatif investasi yang tertutup.

Pemerintah telah oleh karena itu menetapkan suatu perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar, perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing. Pemerintah baru-baru ini telah mengadopsi perubahan kebijakan utama, termasuk liberalisasi aturan atas investasi asing. Pemerintah berkomitmen terhadap penghapusan pembatasan atas investasi lokal maupun asing.

Pernyataan ini telah diadopsi pada Kebijakan Pemerintah untuk mempromosikan dan memudahkan sektor swasta berinvestasi di Indonesia. Pemerintah secara penuh tanggung jawab merasa terikat dengan kebijakan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan implementasinya. Pernyataan ini akan menjadi lampiran petunjuk investasi yang terperinci yang akan dikeluarkan mendatang.

Untuk mendorong dan memudahkan investasi swasta, Pemerintah telah mengadopsi kebijakan berikut.

Hukum Investasi Nasional

Pemerintah sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan menggantikan laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing skaligus mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan investasi yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama bagi investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan atas pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi local maupun asing.

Untuk sementara waktu dalam masa persiapan peraturan undang-undang, segala administrasi investasi terkait fungsi aparatur dan pelayanan pemerintah akan dibaharui, dan ditingkatkan untuk menciptakan kebijakan dan prosedur yang mudah sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Investasi ini

Kebebasan Untuk Berinvestasi

Investor diijinkan untuk menanamkan modal dalam sektor manapun sektor ekonomi kecuali pada sejumlah kecil aktivitas, yang masuk dalam "Negatif List". Tidak pembatasan atas ukuran investasi, sumber dana atau jenis produk yang diperuntukkan sebagai keperluan ekspor atau untuk pasar yang domestik dalam negeri. investor Asing diperkenankan menanamkan modal dalam aktivitas selain dari yang masuk dalam "Negatif List".

Bentuk Perusahaan

Perizinan industri masih diperlukan berdasar pada prinsip-prinsip kewajaran, mekanisme yang sederhana, prosedur yang transparan dan cepat. Prosedur untuk pendirian perusahaan dan badan usaha masih sebagai izin pendirian pendiriannya.

Pajak Dan Bea

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan iklim investasi negeri dan daya saing internasional, oleh karena itu dilakukang pengurangan dan penyederhanaan kewajiban dan pajak melalui program perubahan atas kebijakan perdagangan dan pajak. Indonesia menyiapkan hukum perpajakan sebagai insentif sektor pajak bagi investor penanam modal tertentu: Insentif pajak penanam modal, Penghapusan dan penyisihan uang berkala, perluasan ganti-rugi kerugian tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dan 10% tarif pajak untuk dividen pembayar wajib pajak asing, kecuali bagi konvensi pajak, memelihara tarif pajak yang lebih rendah.

Indonesia selalu mencoba untuk menjamin hukum perpajakan tidak hanya untuk wajib pajak tetapi juga untuk kasus pajak yang mempunyai persamaan. Dengan memberi Insentif pajak ke investor, Indonesia meyakini bahwa insentif yang diberikan ini masih merefleksikan kesetaraan perlakuan dan penerapan prinsip tersebut tidak terpisah dari tujuan insentif perpajakan.

Ketersediaan Devisa

Pemerintah akan terus melanjutkan, tatanan ukuran-ukuran dan prosedur, dimana devisa asing untuk transaksi impor dan dividen pembayaran dengan bebas dapat tersedia, dan Pemerintah memastikan kesenangan repatriasi kemudahan pembayaran dan pengembalian untuk layanan bisnis.


Akses Terhadap Pembiayaan Lokal

Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperkenalkan suatu sistem sederhana yang akan mengijinkan investasi asing untuk mendapatkan mengakses ke pembiayaan lokal berdasar pada ukuran-ukuran yang realtif sederhana.

Tenaga Kerja

Dalam kerangka kerja hukum perburuhan di Indonesia, Pemerintah memperbolehkan perusahaan merekrut tenaga ahli asing. Yang oleh karena itu akan diikuti dengan izin untuk menetap, yang dimungkinkan melalui peraturan untuk tenaga kerja seperti itu bagi perusahaan yang membutuhkannya.

Infrastruktur Umum

Pemerintah menyadari pentingnya infrastruktur untuk mendukung investasi dan berkomitmen membuat infrastruktur yang baik seperti sarana transportasi, kelistrikan, komunikasi dan air sampai kepada mekanisme persekutuan yang menarik bagi modal swasta. Undang-undang perlindungan yang memadai mencakup jaminan atas integritas kontrak akan diberikan.

Ketersediaan Lahan

Pemerintah berkomitmen menyediakan lahan untuk industri dan pemanfaatan komersil tersedia bagi investor. Pemerintah akan menerima dan menyederhanakan semua perijinan pemanfaatan lahan ada prosedur persetujuan lingkungan yang transparan. Pemerintah berkomitmen mengembangkan layanan kawasan industri dan menyiapkan kerangka kerja untuk investor swasta yang akan mengembangkan kawasan industri yang akan dipersewakan kepada investor lainnya.

Promosi Investasi

Untuk lebih meningkatkan kapasitas BKPM dan menciptakan suatu promosi investasi yang terintegrasi, Pemerintah secara aktif meninjau ulang pembentukan kemitraan swasta publik untuk mempromosikan dan memfasilitasi investasi swasta di Indonesia.

Layanan Investasi

Pemerintah berkomitmen bahwa layanan investasi untuk investasi domestik maupun asing pada era otonomi adalah lebih lebih baik seperti kondisi saat ini. Oleh karena itu, sistem "one stop service" akan lebih diimplementasikan.

Perlindungan Investasi

Pemerintah menganggap keamanan asset memiliki arti penting yang tertinggi. Oleh karena itu, meyakinkan investor bahwa perlindungan terhadap hak milik mereka adalah sangat penting.

Dalam hal investor asing, Pemerintah telah merundingkan dan menyimpulkan beberapa perjanjian investasi antara dua belah pihak, yang menyediakan perlindungan langsung ke investor terhadap keamanan asset mereka, seperti halnya jaminan untuk pemulangan aset investasi mereka. Pemerintah akan dengan aktif bekerja menyimpulkan perjanjian investasi dari dua belah pihak yang telah bersepakat dan negara-negara lain. Indonesia juga telah bergabung dengan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA).

Pembebasan Dari Pajak Berganda

Untuk meningkatkan ekonomi dan hubungan dagang negara-negara lain, Indonesia mempunyai peraturan hukum tertentu yang mengatur kewajiban pajak seperti halnya disetiap negara. Tujuan peraturan tersebut adalah prestasi kepastian hukum, menghindarkan pemajakan berganda, dan pencegahan pengelakan dan penggelapan pajak. Pemerintah berhak membuat suatu persetujuan dengan negara-negara lain untuk menghindari pemajakan berganda dan untuk mencegah pengelakan/ penggelapan pajak.

Kerangka kerja dan hal terkait persetujuan ini didasarkan pada konvensi internasionai dan kepastian hukum lain serta peraturan pajak dari tiap-tiap negara.

II. Penanaman Modal Dalam Negeri

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal

Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :

· pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;

· pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;

· pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;

· pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;

· penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan

· keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :

· Menyerap banyak tenaga kerja

· Termasuk skala prioritas tinggi

· termasuk pembangunan infrastruktur

· melakukan alih teknologi

· melakukan industri pionir

· berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu

· menjaga kelestarian lingkungan hidup

· melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi

· bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi

· industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

Peraturan Dan Perundang-Undangan Terkait :

· Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal

· Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

· Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

· Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

Dokumen Yang Akan Diproses Dan Jangka Waktu

No.

Keterangan

Jangka Waktu

(Hari Kerja)

NORMAL

Jangka Waktu

(Hari Kerja)

EKSPRESS

1.

Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)




Konsultasi dan perisapan Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri

1-5

1-5


Cek dan Booking Nama Perusahaan

2

1


Persetujuan Pendaftaran Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

10

4


Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris

3

1


Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat)

5

2


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3

2


Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP)

5

2


Surat Keputusan/Pengesahan Menteri Hukum dan HAM

14

7


Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

14

7


T O T A L

61

31

Cara Pembayaran

Down Payment 50% setelah Surat Perjanjian Kerja/PO, pelunasan setelah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diselesaikan.

III. Penanaman Modal Asing

Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut:
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya:

a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.

Jenis Usaha

Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:

a. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino, Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):

1. Dicadangkan untuk UMKMK;
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.

Prosedure Pendirian Perusahaan PMA di Indonesia

Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru;
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.

Adapun bentuk perusahaan PMA ini diwajibkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap perusahaan PMA ini, dapat berbentuk kantor perwakilan (Representatives Office), Joint Venture ataupun bentuk-bentuk lainnya.
Adapun skema umum permohonan izin penanaman modal pada tahap pengajuan di BKPM dapat digambarkan sebagai berikut:

Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
2. Perubahan Investasi
3. Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
4. Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
5. Perpanjangan JWPP
6. Perubahan Status
7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya
8. Penggabungan
9. Perusahaan/Merger

Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Mutlak Bagi Penanaman Modal

A. Sektor Pertanian

Budidaya dan Pengotahan Ganja dan Sejenisnya

B. Sektor Kelautan / Perikanan

Pengambilan / dan pemanfaatan Terumbu Karang

C. Sektor Perindustrian dan Perdagangan

1. Industri Bahan Kimia yang dapat merusak Lingkungan seperti Penta Chlorophenol, Dichloro, Diphenyl Trichloro Ethane (DDT), Diektrin, Chlordane, Carbon Tletra Chloride, Chlouro Flouro Carbon (CFC), Methyl Bromide, Methyl Chloroform, Halon dan lainnya.

2. Industri Bahan Kimia skedul 1 Konversi Senjata Kimia (sarin, Soman, Tabun, Mustrad, Levisite, Richine, Saxitoxin).

3. Industri Senjata dan Komponennya

4. Industri Siklamat dan Sakarin

5. Industri minuman mengandunga Alkohol (minuman keras, anggur dan minuman mengandung malt).

6. Pengusahaan Kasino/Perjudian.

D. Sektor Perhubungan

1. Pemanduan Lalu Lintas Udara (ATS Provider) serta Klasifikasi dan survey statuforia kapal.

2. Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit.

E. Sektor Pertambangan dan Energi

Penambangan Mineral dan Radioaktif.

DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU

A. Sektor Kelautan / Perikanan

1. Pembudidayaan ikan air tawar. Terbuka bagi Penanaman Modal Asing untuk jenis labi-labi, nilai gift, sidat, kodok lembu, udang galah, bandeng dan thillapyasp.

2. Bekerjasama dengan perikanan rakyat. Penangkapan ikan demersal (kakap, kerapu dan lainnya) terbuka selain di witayah ZEE Selat Malaka dan ZEE Laut Arafura.

B. Sektor lndustri

1. Industri Bubur Kertas (pulp) dari kayu. Bahan baku berasal dari chip impor atau jaminan bahan baku dari Hutan Tanaman Industri (HTl). Selain proses sulfit dan atau pemutihan dengan chlorine (C12).

2. Industri bubur kertas (pulp) dari serat selulosa lainnya atau bahan baku lainnya selain proses Sulfit dan atau pemutihan dengan chlorine (C12).

3. Industri Pembuatan Chlor Alkali Selain menggunakan mercuri.

4. Pengolahan barang jadi/ setengah kayu bakau. Bahan baku berasal dari budidaya bakau.

5. Industri percetakan uang. Wajib mendapat izin Internasional dari BOTASUPAL-BAKIN dan mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.

6. Industri percetakan khusus (Perangko, materai, surat berharga Bank Indonesia, passport dan benda-benda pos berperangko.

7. Industri pengolahan susu (susu bubuk dan susu kental manis). Merupakan pengolahan tidak hanya sekedar pengepakan ulang (Packing).

8. Industri kayu lapis dari RotaryVeneer. Hanya untuk Propinsi lrian Jaya.

9. Industri kayu gergajian. Hanya untuk Propinsi lrian Jaya, di luar Propinsi lrian Jaya hanya menggunakan bahan baku kayu bulat dan non hutan alam.

10. Industri Ethil Alkohol, Technical grade, hanya digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri lainnya.

11. Industri bahan baku untuk bahan peledak (ammonium nitrat). Harus bekerjasama dengan badan usaha yang mendapat rekomendasi Departemen Pertahanan.

12. Industri bahan peledak dan komponennya untuk keperluan industri (komesial). Hanya bekerjasama dengan badan usaha yang mendapat rekomendasi.

13. Departemen Pertahanan. Hanya kegiatan manufacturing, sedangkan penyimpanan dan pendistribusian dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah.

C. Konsultasi perencanaan dan pengawasan ketenagalistrikan. Terbuka untuk penanaman modal asing dengan ketentuan:

- PLTA dengan kapasitas 500 MW

- PLTU dengan kapasitas 500 MW

- PLTP dengan kapasitas 55 MW

- Gardu induk dengan tegangan 500 KV

- Jaringan transmisi tegangan 500 KV

1. Usaha bidang pembangunan, pemeliharaan, pemasangan, peralatan, ketenagalistrikan, pengembangan teknologi yang menunjang penyediaan tenaga listrik dan pengujian tenaga listrik.

2. Jasa pengeboran minyak dan gas bumi. Terbuka untuk penanaman modal asing dengan ketentuan: Hanya untuk pengeboran lepas pantai.

3. Khusus untuk lokasi di luar Kawasan Timur Indonesia harus bekerjasama dengan peserta nasional yang bergerak dibidang usaha yang sejenis.

4. Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik. Terbuka untuk lokasi diluar Pulau Jawa, Bali dan Madura.

D. Sektor Perdagangan

1. Restoran, Terbuka untuk Penanaman ModaI Asing dengan ketentuan khusus di daerah/kawasan wisata atau terpadu (integrated) dengan hotel.

2. Jasa Ketangkasan, Terbuka untuk Penanaman ModaI Asing dengan ketentuan khusus di daerah/wisata dan atau terpadu (integrated) dengan hotel.

Kesimpulan

Investasi merupakan cara yang dapat diandalakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara, tetapi untuk menarik para investor tersebut terutama investor asing pemerintah harus meningkatkan fasilitas dan sarana infrastruktur yang ada di negaranya, hal lain yang juga harus diperhatikan pemerintah adalah kepastian hukum dan kebijakannya dalam menangani investasi.

Investasi juga harus didukung oleh iklim yang baik di negara tersebut seperti keamanan yang memadai juga sarana informasi yang jelas dalam melakukan investasi juga ketersediaan modal yang baik.

Budaya melayani kepentingan calon investor baru juga perlu ditanamkan diseluruh jajaran aparat birokrasi pemerintahan. Dalam hal ini perlu dimengerti bahwa wilayah atau kawasan tempat berusaha tidak lagi dapat ditawarkan dan dipromosikan dengan mudah. Masih ada ratusan alternatif tempat usaha di berbagai lokalitas di penjuru dunia yang memiliki aksesibilitas ke pasar global. Tidak ada cara yang lebih baik apabila birokrat pemerintahan memberikan pelayanan yang terbaik, memangkas birokrasi, mengurangi beban-beban usaha yang berlebihan, menciptakan iklim investasi dan usaha serta mempersiapkan putra-putri di daerah untuk dapat berpartisipasi dalam proses kegiatan investasi. Dengan cara demikian maka kita telah memberikan warisan terbaik baik putra-putri bangsa, antara lain melalui penciptaan lapangan kerja yang lebih baik, lebih luas.

Opini / Saran

Dampak Negatif Dari Investasi Dan Penanaman Modal

· Jebakan imbal hasil besar. Artinya, kalau investasi tersebut menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, banyak pihak yang akan tertarik. Padahal, imbal hasil besar pasti dibarengi dengan risiko yang juga besar.

· Keserakahan investasi dan penanaman modal. Dalam bermain saham tentunya kita pernah melihat orang yang tiba-tiba kaya hal ini karena saham yang dimilikinya sudah menuai capital again, dan hal ini mendorong orang tersebut untuk memiliki saham dari perusahaan lainnya dan hal ini dapat berakibat buruk bila saham yang dibelinya itu mengalami penurunnan yang tajam.

· Ketidak sabaran berinvestasi. Contohnya seorang investor telanjur menjual sahamnya pada saat harga baru saja mulai meningkat. Investor semacam ini tidak memiliki kesabaran yang cukup untuk menunggu capital gain yang lebih besar sehingga keuntungan investasinya menjadi sangat terbatas.

· Investasi berdasarkan utang. Contohnya Banyak kalangan terjebak pada utang karena ingin melakukan ekspansi secara terus-menerus sehingga beban bunga dan angsuran semakin besar, sementara hasil investasi tidak memadai untuk membayar kembali utang tersebut. Akibatnya, untuk menutupi utang yang satu dilakukan utang baru alias gali lubang tutup lubang. Pola ini dalam jangka panjang bukan saja memberatkan, tetapi juga bisa menggerus harta yang telah dimiliki. Oleh karena itu, hindari utang yang berlebihan dalam membiayai investasi.

Dampak positif investasi dan penanaman modal

· Untuk menghasilkan uang. Jadi semakin tinggi kita menanamkan modal kita, kita akan memperoleh bagian dari modal yang kita tanamkan (deviden).

· Untuk melindungi kekayaan dari dampak inflasi. Jika terjadi inflasi yang tinggi,maka kecenderungan harga-harga barang dan jasa akan meningkat, dan selanjutnya bisa menurunkan daya beli (purchasing power) uang yang kita miliki. Untuk melindungi kekayaan kita dari dampak negatif inflasi, maka kita perlu melakukan investasi.

· Untuk memperbesar kemampuan konsumsi. Dengan berinvestasi saat ini, kita bisa berharap memperoleh return positif. Hasil investasi tersebut tentu bisa menambah kekayaan kita, dan berarti kemampuan kita untuk konsumsi di masa depan juga semakin besar.

· Untuk mempersiapkan masa pensiun. Ketika seseorang memasuki masa pensiun, umumnya produktivitas akan mengalami penurunan. Pada kondisi ekonomi seperti sekarang ini, jika hanya mengandalkan gaji pensiun saja seringkali tidak bisa mencukupi untuk memenuhi semua kebutuhan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar